Indonesian Election Politics and ParticipationLegal and Policy Analysis in IndonesiaGender and Women's Rights

Putra Perdana Ahmad Saifulloh, Amancik Amancik, Sonia Ivana Barus, D. Sulaiman, Asrul Ibrahim Nur

2026.3.31Jurnal Konstitusi

DOI: 10.31078/jk2318

Abstract

Artikel ini membahas Purcell Principle, sebuah topik yang masih jarang mendapat perhatian akademisi hukum tata negara dan ilmu politik Indonesia, meskipun relevansinya sangat kuat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berasal dari perkara Purcell vs Gonzalez di Amerika Serikat, prinsip ini menuntut pengadilan untuk menahan diri dalam mengubah aturan pemilu dalam waktu yang berdekatan, guna mencegah kebingungan pemilih dan kekacauan pemilu. Dalam konteks tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU-XXI/2023 telah dikritik banyak kalangan sebagai abussive judicial review yang menyimpang dari Purcell Principle. Artikel ini berpendapat bahwa pembentuk undang-undang perlu merevisi Undang-Undang No.7 tentang Pemilu dengan menerapkan Purcell Principle dalam Undang-Undang Pemilu untuk Tahun 2029. Untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, reformasi hukum juga harus memperkuat dialog dan tindakan kolaboratif antar lembaga negara yang terkait dengan pemilu guna membangun pemahaman bersama mengenai urgensi Purcell Principle dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan stabil

Citation format

SAIFULLOH, Putra Perdana Ahmad, et al. Gagasan penerapan purcell principle dalam revisi undang-undang pemilihan umum. Jurnal Konstitusi, 2026, 23(1): 171–204.