Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia kian pesat, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, namun juga memperhatikan nilai-nilai syariah dalam setiap aktivitas bisnisnya. Murabahah sebagai salah satu produk unggulan menjadi penopang utama pertumbuhan bisnis lembaga keuangan syariah di Indonesia, mengingat karakteristiknya yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam hukum Islam [1].
Murabahah sendiri merupakan akad jual beli di mana lembaga keuangan membeli barang yang dibutuhkan nasabah kemudian menjual kembali barang tersebut kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan yang telah disepakati bersama. Proses akad ini telah diatur secara ketat oleh regulasi dan fatwa-fatwa syariah guna memastikan setiap transaksi terhindar dari unsur riba maupun ketidakpastian (gharar) yang dilarang dalam Islam [1]. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan akad murabahah tidak lepas dari permasalahan implementasi, seperti penerapan hybrid contract atau penunjukan wakalah, yang terkadang menimbulkan dilema antara orientasi profit dan kepatuhan syariah [2][3].
Kepatuhan syariah menjadi elemen esensial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan syariah. Tingkat kepatuhan ini tidak hanya diukur dari kesesuaian akad dengan prinsip syariah, tetapi juga dari aspek implementasi dan pengawasan di lapangan. Penelitian terbaru menyoroti bahwa kepatuhan terhadap prinsip-prinsip inilah yang menjadi dasar utama terbangunnya reputasi dan loyalitas nasabah dalam ekosistem keuangan syariah [2][4]. Penurunan tingkat kepatuhan atau penyimpangan prosedur dapat berdampak pada berkurangnya kepercayaan dan kepuasan nasabah.
Kepuasan nasabah menjadi indikator utama kinerja lembaga keuangan syariah. Nasabah menilai kepuasan mereka tidak hanya dari sisi efisiensi dan kemudahan transaksi, tetapi sangat mempertimbangkan integritas syariah dalam setiap produk yang ditawarkan [4]. Riset menemukan bahwa persepsi dan pengalaman positif nasabah terhadap kepatuhan pada akad murabahah sangat erat kaitannya dengan tingkat kepuasan yang dirasakan, yang pada akhirnya memengaruhi loyalitas dan word of mouth positif terhadap lembaga [2][4].
Keunggulan akad murabahah juga terletak pada besaran efek positifnya terhadap profitabilitas lembaga keuangan syariah. Secara empiris, beberapa penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah berdampak signifikan terhadap peningkatan profitabilitas bank syariah di Indonesia, baik secara parsial maupun simultan [5][6][7]. Namun, peningkatan profitabilitas ini harus didukung oleh implementasi akad yang konsisten dengan kaidah syariah agar berkontribusi pula pada kepuasan nasabah [2].
Di sisi lain, risiko dalam praktik murabahah tidak dapat diabaikan, meliputi risiko pembiayaan, operasional, hukum, reputasi, hingga risiko kepatuhan [8][9]. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah harus memiliki strategi mitigasi yang matang dengan tetap menjaga prinsip syariah serta memperkuat komunikasi dan edukasi kepada nasabah demi meminimalisir kesalahpahaman dan potensi perselisihan [2][3][8].
Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bagaimana pengaruh pelaksanaan akad murabahah terhadap tingkat kepuasan nasabah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, kajian ini juga diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan strategi produk dan manajemen risiko yang lebih memprioritaskan kepatuhan syariah serta responsif terhadap kebutuhan nasabah [2][4][8]. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi murabahah, tidak hanya pada aspek finansial, namun juga pada penguatan kepercayaan dan kepuasan nasabah, yang menjadi fondasi utama keberlanjutan lembaga keuangan syariah di tanah air.